Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri, Izin Belajar dan Ikatan Belajar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya serta meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Daerah maka perlu adanya pemberian tugas belajar, tugas belajar mandiri, izin belajar dan ikatan belajar kepada Pegawai Negeri Sipil dan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan, prosedur penetapan, pembiayaan, status kepegawaian, jangka waktu pendidikan, monitoring dan evaluasi, pertanggungjawaban dan pelaporan, kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.