PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan para pejabat penyelenggara negara termasuk Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- berdasarkan ketentuan Pasal angka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.