Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan para pejabat penyelenggara negara termasuk Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal angka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
71

Tahun
2023

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2023

Berlaku Tanggal
04 Desember 2023

Sumber
BD. NO. 2023/71, LL MBD : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar