Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 71 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan para pejabat penyelenggara negara termasuk Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
berdasarkan ketentuan Pasal angka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.