Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja, untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan professional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.