Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, motvasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu adanya peraturan Bupati sebagai pedoman penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.