Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04a Tahun 2015

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04a Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04a Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin kewajaran atas beban kerja dan pembiayaan kegiatan khususnya honorarium penyusunan dokumen lingkup daerah dan dokumen lingkup SKPD, perlu dilakukan perubahan standar biaya masukan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04a Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013
  23. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2009
  24. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2011
  25. dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
perubahan standar biaya masukan TA 2015. Fungsi standar biaya masukan adalah sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, yaitu sebagai batas tertinggi dan estimasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
04a Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2015

Berlaku Tanggal
27 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.173a, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 54 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04a Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (20.85 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar