Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur perhitungan penyelenggaraan Nilai Pajak Reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut sambil menunggu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Nilai Pajak Reklame.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
07 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perhitungan Nilai Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2011

Berlaku Tanggal
11 Mei 2011

Sumber
BD.2015/NO.48, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.33 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar