Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri Atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri sebagai mitra kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, maka Pimpinan dan anggota Saniri Negeri Badan Permusyawaratan Negeri berhak untuk memperoleh tunjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bagi Pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang N0.46 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Maluku Tengah No.7 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Besaran tunjangan tersebut diperoleh dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang diterima oleh masing-masing Negeri/Negeri Administratif. Besaran Tunjangan bagi pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri disesuaikan dengan keuangan Negeri, jumlah keanggotaan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan beban tugas dan tanggung jawab.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tentang
Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri Atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2016
Berlaku Tanggal
06 Februari 2016
Sumber
BD. 2016/NO.234, LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.34 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.