Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 pasal 4 Ayat (5) yang mengisyaratkan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang N0. 46 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Permendari Nomor 21 Tahun 2011
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur tentang:
kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari ruang lingkup dan kebijakan akuntansi yang dibangun atas dasar kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada kerangka konseptual standar akuntansi pemerintahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah

Ditetapkan Tanggal
10 April 2015

Diundangkan Tanggal
10 April 2015

Berlaku Tanggal
10 April 2015

Sumber
BD. 2015/NO.184, LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar