Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan perkembangan perekonomian, tarif retribusi penggantian Biaya Cetak Peta, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2012 dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi. Berdasarkan pertimbangan terseut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penggantian Baiaya Cetak Peta.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Bupati No 07 Tahun 2009Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2011
- Peraturan Bupati No.09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak peta disesuaikan sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Rp.100,00 (Seratus rupiah) per cm2 untuk peta berbahan kertas folio;
b. Rp.200,00 (Duaratur rupiah) per cm2 untuk peta berbahan kertas foto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.