Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturart Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk menindaklanjuti pasal 4 ayat (1) dan pasal Gayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas peiayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP maka perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perianaman modal perlu didelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2018
Berlaku Tanggal
11 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.378, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.97 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.