Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2019-2025

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 27 Tahun 2019;

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, dokumen RUPM Kabupaten Maluku Tengah, pelaksanaan RUPM, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
22 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2019-2025

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2021

Berlaku Tanggal
28 Juni 2021

Sumber
BD. No. 2021/532, LL Kab Malteng : 6 hlm Lamp 40 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (970 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar