Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7), Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- PERDAKABMALTENG Nomor 04 Tahun 2016
- PERBUPMALTENG Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pendaftaran dan Pelaporan, Tata Cara Penghitung Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Nota Pembayaran, Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan, Keringanan, Pembebaasn Pajak dan Banding, Pembetulan, Pembulatan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.