Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan reklame yang mampu melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota yang serasi dengan aspek estetika dan lingkungan perkotaan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, perlu diatur pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016;

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pola penyebaran dan peletakan reklame, kawasan, jenis dan ukuran reklame, ketentuan penyelenggaraan reklame, pengendalian/pengawasan dan penertiban/pembongkaran reklame, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
30 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2021

Sumber
BD. No. 2021/540, LL Kab Malteng : 19 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (390 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar