Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu dilakukan Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2012
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pungutan, Golongan Pungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, dan Tata Cara Pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
34 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2018

Berlaku Tanggal
26 Mei 2018

Sumber
BD.394/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar