Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, maka diperlukan Standar Opersional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Standar Operasional Prosedur Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini memuat:
tentang maksud, tujuan, manfaat dan ruang lingkup dari SOP. Selain itu, dalam aturan ini memuat:
mengenai:
jenis -jenis pelayanan, pelaksanaan SOP serta evaluasi dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.