Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (Upk) dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (Upk) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (Blm) Gsc dan Dana Bergulir Ex Pnpm Mandiri Perdesaan Kabupaten Maluku Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, Pendampingan Negeri dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif. Fasilitator Pemberdayaan, dan Koordinator UPK Kabupaten Maluku Tengah adalah tenaga profesional yang diangkat dengan pertimbangan kebutuhan atas spesialisasi pemberdayaan dan pengelolaan aset Unit Pengelola Kegiatan dengan pendampingan penuh tanpa batasan waktu yang selanjutnya disingkat UPK yang adalah Lembaga pengelola dan operasional pelaksana kegiatan Dana perguliran masyarakat ex PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk mernperlancar dan mendukung optimalisasi peran dan Fungsi Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator UPK dan Unit Pengelola Kegiatan pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah, perlu ditetapkan Besaran Penghasilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan dan penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Kabupaten Maluku Tengah, koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC dan ex PNPM Mandiri Perdesaan pada kelembagaan UPK melalui kegiatan perguliran dan usaha ekonomi produktif lainnya yang ada di kelembagaan UPK se Kabupaten Maluku Tengah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
  11. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2009
  12. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016
  13. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Perguliran Ex PNPM Mandiri Perdesaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (Upk) dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (Upk) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (Blm) Gsc dan Dana Bergulir Ex Pnpm Mandiri Perdesaan Kabupaten Maluku Tengah

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2018

Berlaku Tanggal
13 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.360, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar