Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasi Sekolah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungut biaya, sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakah tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;
- bahwa untuk membantu mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang No.46 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.40 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan penganggaran dana BOS dalam APBD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.