Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah perlu diatur pedoman tentang Standar Biaya Masukan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 07 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
ketentuan umum, standar biaya masukan tahun anggaran 2021, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.