Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pemulihan pelayanan umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
- bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD, dan dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksbahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diberikan dalam bentuk Hibah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang No.46 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.40 Tahun 2003
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.58 Tahun 2005
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Presiden No.66 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.07/Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Hibah ini bersumber dari penerimaan dana Transfer Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan hibah pada Lain-Lain Pendapatan pada APBD. Adapun mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.