Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinandan Non Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan hal ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonatie) Tahun 1926
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini memuat:
tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinandan Non Perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015
Sumber
BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.16 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.