Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 52 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi perizinan dan nonperizinan terpadu, perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan Bupati Maluku Tengah tentang monitoring dan evaluasi pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 52 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Permenpan Nomor PER/25/M.PAN/05/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 38 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini memuat:
mengenai:
ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan monitoring, mekanisme pelaksanaan evaluasi serta pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 52 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.