Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Perbendaharaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 33 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan untuk efektivitas penyelesaian dan/atau pemulihan kerugian daerah maka perlu mengatur tata cara penagihan tuntutan perbendaharaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Tata Cara Penagihan Tuntutan Perbendaharaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang N0.46 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
  15. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyelesaian dan penagihan piutang TP atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Bendahara. Dalam ketentuan ini diatur bahwa pihak yang merugikan wajib mengganti kerugian daerah paling lambat 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM dan/atau menerima Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Dalam peraturan ini diatur pula tata cara penagihan piuntang melalui pemotongan penghasilan bendahara. Selanjutnya diatur pula pelaporan penagihan tuntutan perbendaharaan dan akuntasi serta pelaporan keuangannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
55 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Perbendaharaan
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017
Berlaku Tanggal
22 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.27 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.