Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyelesaian dan penagihan piutang TP atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Bendahara. Dalam ketentuan ini diatur bahwa pihak yang merugikan wajib mengganti kerugian daerah paling lambat 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM dan/atau menerima Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Dalam peraturan ini diatur pula tata cara penagihan piuntang melalui pemotongan penghasilan bendahara. Selanjutnya diatur pula pelaporan penagihan tuntutan perbendaharaan dan akuntasi serta pelaporan keuangannya.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.