Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Setiap Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, tanggal 27 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, mengamanatkan bupati/walikota menetapkan rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
- Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per 1/PK/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Setiap Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.