Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Masohi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor No 58 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 45 tahun 2008
- Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2009.
Pemanfaatan JKN di RSUD Masohi dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pelayanan kesahatan JKN di klaim oleh RSUD Masohi sesuai dengan pola pembayaran INA CBG’
s yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 44% dari total claim dimanfaatkan sebagai jasa Pelayanan Medis RSUD masohi. 56% dari total claim dimanfaatkan untuk kebutuhan:
Bahan Medis Habis Pakai, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Obat, Biaya Darah, dan Biaya Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.