Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, mengamanatkan Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Negeri/Negeri Adminitratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015
- Peraturan Presiden No.137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati No.7 Tahun 2009
- Peraturan Bupati No.38a Tahun 2015
- Peraturan Bupati No.49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa/Negeri Administratif;
mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, peruntukkan dana desa tersebut;
serta pengelolaan dan pelaporan realisasi dana desa. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi Bupati bila menunda penyaluran atau tidak tepat jumlah penyaluran. Namun diatur pula dalam kondisi apa Bupati dapat menunda menyalurkan dana desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.