Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Negeri dan Negeri Administratif Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri dan Negeri Administratif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Negeri dan Negeri Adrninistratif Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Negeri dan Negeri Adrninistratif Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.