Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pemerintahan Negeri, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik Negeri dan masyarakat sesuai dengan potensi dan sumber daya alam yang ada pada negeri, maka Pemerintah Negeri dapat mendirikan Badan usaha Milik Negeri (BUMNeg). Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka diperlukan adanya pedoman bagi Pemerintah Negeri dalam melaksanakan pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg). Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg).

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 29 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1998
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 39 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2006
  16. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006
  17. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013
  20. Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2009.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentnag Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modal BUMNegeri berasal tar Pemerintah Desa, Tabungan Masyarakat, Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, Pinjaman dan/atau Kerja sama usaha dengan pihak lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
9a Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg)

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2014

Berlaku Tanggal
09 Mei 2014

Sumber
BD. 2014/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9a Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.78 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar