PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 01 Tahun 2023;
- dan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 16 Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.