Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyediaan dan pengolahan produk pakan ternak berbahan baku lokal harus berintegrasi antar sektor pengembangan peternakan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka perlu diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ditetapkan Tanggal
15 April 2019

Diundangkan Tanggal
16 April 2019

Berlaku Tanggal
16 April 2019

Sumber
BD.2019/NO. 15, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (667.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar