Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Kalwedo Kidabela selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang Perhubungan Laut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan Penambahan penyertaan modal dalam modal saham PT. Kalwedo Kidabela pada Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal maka penyertaan modal dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT KALWEDO KIDABELA.