Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat menyectiakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2011 Pasal 14, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kernanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan pertimbangantersebut dan dalam rangka pengaturan dan pemberian pelayanan parkir di tepi jalan umum serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
24 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO. 24, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (897.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar