Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Honorarium Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perbaikan kesejahteraan pegawai diperlukan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja dalam mendukung produktifitas serta komitmen optimalisasi pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah bermaksud memberikan Tambahan Penghasilan berupa Honorarium bagi Personel yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabu paten Kepulauan Tanimbar. Pemberian Honorarium bagi Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dengan memperhatikan beban, kondisi dan resiko kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Honorarium Personel yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Honorarium Personel Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tentang
Honorarium Personel pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2020
Berlaku Tanggal
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.31, TBD.2020, LL SETDA KAB. KKT : 8 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.69 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.