Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020.

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO. 9, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar