PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/ohoi Rat dalam Pengawasan dan Pendataan Subyek/obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa/ohoi dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 103 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta optimalisasi pendapatan daerah, perlu memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat untuk mendata dan melaporkan subyek dan obyek pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu diatur Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat Dalam Pengawasan dan Pendataan Subyek/Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
103
Tahun
2018
Tentang
Perbup Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/ohoi Rat dalam Pengawasan dan Pendataan Subyek/obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa/ohoi dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2018
Berlaku Tanggal
09 Juni 2018
Sumber
BD.103/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 103 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.