Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikatif Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dilakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar dan tata cara perhitungan kemampuan keuangan daerah, penetapan kelompok keuangan daerah, dan besaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
112 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikatif Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
02 November 2020

Diundangkan Tanggal
02 November 2020

Berlaku Tanggal
02 November 2020

Sumber
BD. No. 2020/112, LL Kab Maluku Tenggara : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar