PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD. Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah tersebut sebagai penghargaan atas kinerja Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018
Berlaku Tanggal
04 Januari 2018
Sumber
BD.13/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.