Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD. Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah tersebut sebagai penghargaan atas kinerja Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.