Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. eraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.25/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 10 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (67.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar