Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Untuk mengoptimalkan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS), maka perlu diatur mekanisme Pemanfaatan Dana Non Kapitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.4/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (29.48 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.