Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Daerah, Bupati melakukan pembinaan pengembangan kawasan yang meliputi penetapan panduan teknis pelaksanaan skala kabupaten. Untuk mengoperasionalisasikan kebijakan strategis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032 dan melaksanakan kewajiban dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.