PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapann Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 6, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.