Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 63 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Maluku Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Praturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bahwa Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan. Kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak. Dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik-integratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Maluku Tenggara.