Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 67 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 67 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, optimal, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah.