PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Izin Pemanfaatan Ruang termasuk didalamnya Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa dalam rangka pengendalian terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan tanah untuk kegiatan usaha, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan perizinan perubahan penggunaan tanah dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.