PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Muslim di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;
bahwa untuk mendorong Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamasa dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat yang sifatnya wajib, perlu mengatur tata cara pengumpulan zakat profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Muslim di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.