Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamasa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamasa;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
  10. Peraturan Daerah Mamasa Nomor 22 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
37

Tahun
2015

Tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamasa

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015

Sumber
BD 2015 (37) : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar