Peraturan Bupati Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Pasal 3 Ayat (1) dan (2);
  3. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
  4. perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015;
  5. bahwa Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015 perlu diadakan perbaikan sesuai kemampuan keuangan daerah;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Thun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Thun 2012;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014;
  20. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
57.a

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
05 November 2015

Diundangkan Tanggal
05 November 2015

Berlaku Tanggal
05 November 2015

Sumber
BD 2015 (23) : 17 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar