Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan diberikan sebanyak-banyaknya 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja, jika hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setiap hari adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang dikenakan Pajak Penghasilan sebanyak 5% (lima persen) untuk Golongan III dan 15% (lima belas persen) untuk Golongan IV. Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang menjalankan perjalanan dinas;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang menjalani tugas belajar;
e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja. Uang makan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) uang makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) uang makan dilengkapi dengan:
a. Daftar perhitungan uang makan;
b. Daftar hadir kerja;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan
d. SSP PPh Pasal 21.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.