PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kabupaten Mamuju
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 100 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha wajib menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission);
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission ( OSS );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju;